LITERASI AS-SUNNAH
PENDAHULUAN
Para ulama telah membuat suatu ketetapan bahwa dalil-dalil yang dipergunakan terhadap hukum-hukum syar’i yang bersangkut dengan amal perbuatan itu dikembalikan kepada empat hal, yaitu Al-Quran, Sunnah, Ijma dan Qiyas. Sumber pertama yaitu Al-Quran, kemudian sunnah menafsirkan apa yang belum jelas, mengkhususkan yang umum, mengaitkan yang muthlak, untuk menjelaskan persoalan dan menyempurnakannya.
Sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah Al-qur’an, As-Sunnah menempati posisi yang sangat penting dan strategis dalam kajian-kajian keIslaman. Yang mana keberadaan dan kedudukannya tidak diragukan lagi.
A. Pengertian dan Macam-macam As-Sunnah
Lafadz As-Sunnah, menurut bahasa adalah jalan. Sedangkan As-Sunnah menurut Istilah syara' adalah sesuatu yang datang dari Rasulullah saw, baik berupa perkataan, perbuatan, dan pengakuan (taqrir)
Macam-macam Sunnah
- Sunnah Qouliyyah ialah mencakup dari Hadits Rasulullah saw, yang beliau katakan dalam berbagai maksud dan konteks.
Misalnya sabda Rasulullah saw:
لاضررولاضرار
" Tidak diperkenankan berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya sendiri ataupun orang lain "
- Sunnah Fi'liyyah ialah mencakup perbuatan-perbuatan Rasulullah saw, sebagaimana beliau menunaikan shalat lima waktu dengan tata cara dan rukun rukunnya
Misalnya yang dilakukan Rasulullah saw dalam melaksanakan manasik haji, dan putusannya dengan berdasarkan seorang saksi dan sumpah dari pihak pendakwa.
-sunnah taqririyyah ialah sesuatu yang timbul dari sahabat Rasulullah saw. Taqrir tersebut ada kalanya di tunjukkan dengan sikap diam dan tidak adanya pengingkaran beliau terhadap sesuatu, atau dengan adanya pernyataan penilaian baik terhadap perbuatan itu. Dengan adanya pengakuan dan persetujuan dari rasul maka perbuatan tersebut dianggap berasal dari Rasulullah saw sendiri.
B. Kehujjahan As-Sunnah
Banyak bukti-bukti atas kehujjahan sunnah, antara lain:
pertama:
Nash-nash Al-Quran . Sesungguhnya Allah swt, dalam banyak ayat Al-Quran telah memerintahkan untuk mentaati rasulnya, dan menjadikan ketaatan kepada rasulnya sebagai suatu ketaatan kepadanya. Allah juga memerintahkan kaum muslimin apabila mereka berbeda pendapat tentang sesuatu hendaklah mereka mengembalikannya kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya).
Allah swt berfirman:
قُلْ أَطِيعُواْ اللهَ وَالرَّسُول
" Katakanlah (muhammad), taatilah Allah dan Rasul..." Q.S.Ali-Imran ayat 32
من يطع الرسول فقد أطاع الله
" Barang siapa mentaati Rasul (muhammad), maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah..." Q.S.An-Nisa ayat 80
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ
" Wahai orang orang yang beriman! Taatilah Allah dan Rasul (muhammad), dan Ulil amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya)..." Q.S.An-Nisa ayat 59
Dengan terhimpunnya ayat ayat tersebut dan saling menopang, maka ayat ayat itu menunjukan dalalah yang pasti, bahwa allah mewajibkan untuk mengikuti Rasulnya berkenaan dengan apa yang di syariatkannya.
Kedua:
Ijma' para sahabat ra. Terhadap kewajiban mengikuti sunnah Rasul, baik pada masa hidup Rasulullah saw maupun sesudah wafatnya
Kemudian setelah Rasulullah saw wafat, apabila para sahabat tidak menemukan hukum suatu perkara yang terjadi pada mereka di dalam kitab Allah, maka mereka kembalikan masalah tersebut pada Sunnah Rasul.
Ketiga:
Setiap As-Sunnah yang membentuk hukum islam dan terhitung sahih dari Rasulullah saw adalah hujjah yang wajib di ikuti, baik As-Sunnah itu menjelaskan hukum yang terdapat dalam Quran maupun hukuk yang tidak terdapat dalan Quran. Karena semua As-Sunnah sumbernya dari Rasulullah saw, yang Ma'shum yang telah di anugrahi oleh Allah otoritas menjelaskan dan membentuk hukum islam.