literasi as-sunnah

 

AS-SUNNAH

PENDAHULUAN

Para ulama telah membuat suatu ketetapan bahwa dalil-dalil yang dipergunakan terhadap hukum-hukum syar’i yang bersangkut dengan amal perbuatan itu dikembalikan kepada empat hal, yaitu Al-Quran, Sunnah, Ijma dan Qiyas. Sumber pertama yaitu Al-Quran, kemudian sunnah menafsirkan apa yang belum jelas, mengkhususkan yang umum, mengaitkan yang muthlak, untuk menjelaskan persoalan dan menyempurnakannya. 

               Sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah Al-qur’an, As-Sunnah menempati posisi yang sangat penting dan strategis dalam kajian-kajian keIslaman. Yang mana keberadaan dan kedudukannya tidak diragukan lagi.

 

A.   Pengertian dan Macam macam As-Sunnah

               Lafadz As-Sunnah, menurut bahasa adalah jalan. Sedangkan As-Sunnah menurut Istilah syara' adalah sesuatu yang datang dari Rasulullah saw, baik berupa perkataan, perbuatan, dan pengakuan (taqrir)

Macam macam sunnah:

- Sunnah Qouliyyah ialah mencakup dari Hadits      Rasulullah saw, yang beliau katakan   dalam berbagai maksud dan konteks. 

Misalnya sabda Rasulullah saw: 

لاضررولاضرار

Tidak diperkenankan berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya sendiri ataupun orang lain "

- Sunnah Fi'liyyah ialah mencakup perbuatan-perbuatan Rasulullah saw, sebagaimana beliau menunaikan shalat lima waktu dengan tata cara dan rukun rukunnya. Misalnya yang dilakukan Rasulullah saw dalam melaksanakan manasik haji, dan putusannya dengan berdasarkan seorang saksi dan sumpah dari pihak pendakwa.

- Sunnah taqririyyah ialah sesuatu yang timbul dari sahabat Rasulullah saw. Taqrir tersebut ada kalanya di tunjukkan dengan sikap diam dan tidak adanya pengingkaran beliau terhadap sesuatu, atau dengan adanya pernyataan penilaian baik terhadap perbuatan itu. Dengan adanya pengakuan dan persetujuan dari rasul maka perbuatan tersebut dianggap berasal dari Rasulullah saw sendiri.

 

B.      Kehujjahan  As-Sunnah

Banyak bukti- bukti atas kehujjahan sunnah, antara lain:

Pertama:

                Nash-nash Al-Quran . Sesungguhnya Allah swt, dalam banyak ayat Al-Quran telah memerintahkan untuk mentaati rasulnya, dan menjadikan ketaatan kepada rasulnya sebagai suatu ketaatan kepadanya. Allah juga memerintahkan kaum muslimin apabila mereka berbeda pendapat tentang sesuatu  hendaklah mereka mengembalikannya kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya).

Allah swt berfirman:

 قُلْ أَطِيعُواْ اللهَ وَالرَّسُول

Katakanlah (muhammad), taatilah Allah dan Rasul..." Q.S.Ali-Imran ayat 32

من يطع الرسول فقد أطاع الله

Barang siapa mentaati Rasul (muhammad), maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah..." Q.S.An-Nisa ayat 80

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ

Wahai orang orang yang beriman! Taatilah Allah dan Rasul (muhammad), dan Ulil amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya)..." Q.S.An-Nisa ayat 59

Dengan terhimpunnya ayat ayat tersebut dan saling menopang, maka ayat ayat itu menunjukan dalalah yang pasti, bahwa allah mewajibkan untuk mengikuti Rasulnya berkenaan dengan apa yang di syariatkannya.

 

Kedua:

                Ijma' para sahabat ra. Terhadap kewajiban mengikuti sunnah Rasul, baik pada masa hidup Rasulullah saw maupun sesudah wafatnya.

Kemudian setelah Rasulullah saw wafat, apabila para sahabat tidak menemukan hukum suatu perkara yang terjadi pada mereka di dalam kitab Allah, maka mereka kembalikan masalah tersebut pada Sunnah Rasul.

 

 

 

 

Ketiga:

                Setiap As-Sunnah yang membentuk hukum islam dan terhitung sahih dari Rasulullah saw adalah hujjah yang wajib di ikuti, baik As-Sunnah itu menjelaskan hukum yang terdapat dalam Quran maupun hukuk yang tidak terdapat dalan Quran. Karena semua As-Sunnah sumbernya dari Rasulullah saw, yang Ma'shum yang telah di anugrahi oleh Allah otoritas menjelaskan dan membentuk hukum islam.

 

 

 

 

 

C.      Hubungan As-Sunnah dengan Al-Quran

Adapun hubungan As-Sunnah dengan Al-Quran dari segi penggunaanya sebagai hujjah dan referensi dalam istimbath hukum syara', maka ia berada pada urutan setelah Al-Quran dimana seseorang mujtahid dalam mengkaji suatu kasus akan mengacu pada As-Sunnah apabila ia tidak menemukan hukum mengenai suatu perkara di dalam Al-Quran.

 

Adapun hubungan As-Sunnah dengan Al-Quran dari segi hukum yang terdapat di dalamnya, bahwasanya As-Sunnah tidak melampaui salah satu dari 3 hal:

 

1. Ada kalanya As-Sunnah menetapkan dan mengukuhkan hukum yang telah ada dalam Al-Quran. Jadi, hukum tersebut mempunyai 2 sumber dan 2 dalil, yaitu:

 

a. Dalil yang menetapkan berupa ayat ayat Al-Quran,

b. Dalil yang mengukuhkan berupa sunnah Rasul. 

 

Diantara hukum hukum dalam kategori ini adalah perintah untuk mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan berbagai hal yang diperintahkan maupun yang dilarang yang telah di tetapkan oleh Al-Quran dan dikukuhkan oleh sunnah Rasulullah saw. Sedangkan dalil atas hukum tersebut dikemukakan dari keduanya.

 

2. Adakalanya As-Sunnah memerinci dan menafsirkan terhadap sesuatu yang ada di dalam Al-Quran secara global, membatasi terhadap hal-hal yang ada di dalam Al-Quran secara mutlaq, atau mentakhsish sesuatu yang terdapat di dalamnya secara umum. Karena Allah swt telah memberikan otoritas kepada Rasulnya untuk menjelaskan nash-nash Al-Quran melalui firmannya:

وَاَنۡزَلۡنَاۤ اِلَيۡكَ الذِّكۡرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيۡهِمۡ

dan kami turunkan az-zikr kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka...”

Di antara kategori ini adalah sunnah yang menjelaskan tenetang mendirikan sholat,menunaikan zakat, karena Al-Quran telah memerinatahkan hal tersebut namun tidak menjelaskan jemlah rakaat shalat, ukuran zakat.Sunnah amaliyah dan qouliyyah yang menjelaskan keglobalan ini.

3. Adakalanya Sunnah itu menetapkan dan membentuk hukum yang tidak terdapat di dalam Al-Quran. Hukum ini ditetapkan berdasarkan sunnah sekalipun nash Al-Quran tidak menjelaskannya.

Diantara Sunnah  dalam kategori ini adalah pengharaman mengumpulkan (mengawini) seorang wanita dan bibinya(saudara perempuan dari ayah atau saudara perempuan dari ibu), yang disertakan dalam hadits

hadis

“Haram lantaran susunan apa yang haram karena keturunan (nasab)”.

Dan hukum lainnya yang disyariatkan berdasarkan sunnah saja, hukum hukum tersebut adalah bersumber dari ilham Allah kepada Rasul-nya, atau ijtihad Rasul sendiri.

D.    

E.

F. Sunnah bisa digunakan sebagai dalil Syar’i

Kesimpulannya ialah bahwa sesuatu yang keluar dari Rasulullah saw baik perkataan maupun perbuatan dari tiga kondisi yang telah dijelaskan, maka itu termasuk Sunnah beliau, namun bukan merupakan suatu penetapan hukum Islam dan bukan pula undang-undang yang wajib diikuti. Adapun sesuatu yang keluar dari beliau,baik perkataan  atau perbuatan dalam fungsinya sebagai seorang Rasul dan dimaksudkan sebagai suatu pembentukan hukum Islam secara umum serta menjadi tuntunan bagi umat Islam,maka hal itu merupakan hujjah bagi kaum muslimin dan menjadi undang undang yang wajib diikuti.

                Jadi, sunnah jika dimaksudkan sebagai suatu perjalanan Rasulullah saw. Dan hal hal yang dilakukan semasa hidupnya, maka ia adalah segala sesuatu yang keluar dari beliau, baik perkataan, perbuatan, maupun penetapan, yang dimaksudkan untuk membentuk hukum syara’ dan menjadi petunjuk bagi umat manusia.

Postingan populer dari blog ini

LITERASI AS-SUNNAH