literasi as-sunnah
AS-SUNNAH
PENDAHULUAN
Para ulama
telah membuat suatu ketetapan bahwa dalil-dalil yang dipergunakan terhadap
hukum-hukum syar’i yang bersangkut dengan amal perbuatan itu dikembalikan
kepada empat hal, yaitu Al-Quran, Sunnah, Ijma dan Qiyas. Sumber pertama yaitu
Al-Quran, kemudian sunnah menafsirkan apa yang belum jelas, mengkhususkan yang
umum, mengaitkan yang muthlak, untuk menjelaskan persoalan dan
menyempurnakannya.
Sebagai sumber ajaran Islam kedua
setelah Al-qur’an, As-Sunnah menempati posisi yang sangat penting dan
strategis dalam kajian-kajian keIslaman. Yang mana keberadaan
dan kedudukannya tidak diragukan lagi.
A.
Pengertian dan Macam macam As-Sunnah
Lafadz
As-Sunnah, menurut bahasa adalah jalan. Sedangkan As-Sunnah menurut Istilah
syara' adalah sesuatu yang datang dari Rasulullah saw, baik berupa perkataan,
perbuatan, dan pengakuan (taqrir)
Macam macam sunnah:
- Sunnah
Qouliyyah ialah mencakup dari Hadits Rasulullah saw, yang
beliau katakan dalam berbagai maksud
dan konteks.
Misalnya
sabda Rasulullah saw:
لاضررولاضرار
" Tidak
diperkenankan berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya sendiri ataupun orang
lain "
- Sunnah
Fi'liyyah ialah mencakup perbuatan-perbuatan Rasulullah saw, sebagaimana beliau
menunaikan shalat lima waktu dengan tata cara dan rukun rukunnya. Misalnya yang
dilakukan Rasulullah saw dalam melaksanakan manasik haji, dan putusannya dengan
berdasarkan seorang saksi dan sumpah dari pihak pendakwa.
- Sunnah
taqririyyah ialah sesuatu yang timbul dari sahabat Rasulullah saw. Taqrir
tersebut ada kalanya di tunjukkan dengan sikap diam dan tidak adanya
pengingkaran beliau terhadap sesuatu, atau dengan adanya pernyataan penilaian
baik terhadap perbuatan itu. Dengan adanya pengakuan dan persetujuan dari rasul
maka perbuatan tersebut dianggap berasal dari Rasulullah saw sendiri.
B.
Kehujjahan As-Sunnah
Banyak
bukti- bukti atas kehujjahan sunnah, antara lain:
Pertama:
Nash-nash Al-Quran .
Sesungguhnya Allah swt, dalam banyak ayat Al-Quran telah memerintahkan untuk
mentaati rasulnya, dan menjadikan ketaatan kepada rasulnya sebagai suatu
ketaatan kepadanya. Allah juga memerintahkan kaum muslimin apabila mereka
berbeda pendapat tentang sesuatu hendaklah mereka mengembalikannya kepada
Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya).
Allah swt
berfirman:
قُلْ أَطِيعُواْ اللهَ وَالرَّسُول
" Katakanlah
(muhammad), taatilah Allah dan Rasul..." Q.S.Ali-Imran ayat 32
من يطع الرسول فقد أطاع الله
" Barang
siapa mentaati Rasul (muhammad), maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah..."
Q.S.An-Nisa ayat 80
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ
اللهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي
شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ
" Wahai
orang orang yang beriman! Taatilah Allah dan Rasul (muhammad), dan Ulil amri
(pemegang kekuasaan) diantara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul
(sunnahnya)..." Q.S.An-Nisa ayat 59
Dengan
terhimpunnya ayat ayat tersebut dan saling menopang, maka ayat ayat itu
menunjukan dalalah yang pasti, bahwa allah mewajibkan untuk mengikuti Rasulnya
berkenaan dengan apa yang di syariatkannya.
Kedua:
Ijma' para sahabat ra. Terhadap
kewajiban mengikuti sunnah Rasul, baik pada masa hidup Rasulullah saw maupun
sesudah wafatnya.
Kemudian
setelah Rasulullah saw wafat, apabila para sahabat tidak menemukan hukum suatu
perkara yang terjadi pada mereka di dalam kitab Allah, maka mereka kembalikan
masalah tersebut pada Sunnah Rasul.
Ketiga:
Setiap As-Sunnah yang membentuk
hukum islam dan terhitung sahih dari Rasulullah saw adalah hujjah yang wajib di
ikuti, baik As-Sunnah itu menjelaskan hukum yang terdapat dalam Quran maupun
hukuk yang tidak terdapat dalan Quran. Karena semua As-Sunnah sumbernya dari
Rasulullah saw, yang Ma'shum yang telah di anugrahi oleh Allah otoritas
menjelaskan dan membentuk hukum islam.
C.
Hubungan As-Sunnah dengan Al-Quran
Adapun hubungan As-Sunnah dengan Al-Quran dari segi penggunaanya
sebagai hujjah dan referensi dalam istimbath hukum syara',
maka ia berada pada urutan setelah Al-Quran dimana seseorang mujtahid dalam
mengkaji suatu kasus akan mengacu pada As-Sunnah apabila ia tidak menemukan
hukum mengenai suatu perkara di dalam Al-Quran.
Adapun hubungan As-Sunnah dengan Al-Quran dari segi hukum yang
terdapat di dalamnya, bahwasanya As-Sunnah tidak melampaui salah satu dari 3
hal:
1. Ada kalanya As-Sunnah menetapkan
dan mengukuhkan hukum yang telah ada dalam Al-Quran. Jadi, hukum tersebut
mempunyai 2 sumber dan 2 dalil, yaitu:
a.
Dalil yang menetapkan berupa ayat ayat Al-Quran,
b.
Dalil yang mengukuhkan berupa sunnah Rasul.
Diantara hukum hukum dalam kategori ini adalah perintah untuk
mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan berbagai hal yang diperintahkan maupun
yang dilarang yang telah di tetapkan oleh Al-Quran dan dikukuhkan oleh sunnah
Rasulullah saw. Sedangkan dalil atas hukum tersebut dikemukakan dari keduanya.
2. Adakalanya As-Sunnah memerinci dan
menafsirkan terhadap sesuatu yang ada di dalam Al-Quran secara global,
membatasi terhadap hal-hal yang ada di dalam Al-Quran secara mutlaq, atau
mentakhsish sesuatu yang terdapat di dalamnya secara umum. Karena Allah swt telah
memberikan otoritas kepada Rasulnya untuk menjelaskan nash-nash Al-Quran
melalui firmannya:
وَاَنۡزَلۡنَاۤ اِلَيۡكَ الذِّكۡرَ لِتُبَيِّنَ
لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيۡهِمۡ
“dan kami turunkan az-zikr kepadamu, agar engkau menerangkan kepada
manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka...”
Di
antara kategori ini adalah sunnah yang menjelaskan tenetang mendirikan
sholat,menunaikan zakat, karena Al-Quran telah memerinatahkan hal tersebut
namun tidak menjelaskan jemlah rakaat shalat, ukuran zakat.Sunnah amaliyah dan
qouliyyah yang menjelaskan keglobalan ini.
3. Adakalanya Sunnah itu menetapkan dan
membentuk hukum yang tidak terdapat di dalam Al-Quran. Hukum ini ditetapkan
berdasarkan sunnah sekalipun nash Al-Quran tidak menjelaskannya.
Diantara
Sunnah dalam kategori ini adalah
pengharaman mengumpulkan (mengawini) seorang wanita dan bibinya(saudara
perempuan dari ayah atau saudara perempuan dari ibu), yang disertakan dalam
hadits
hadis
“Haram lantaran susunan apa yang haram
karena keturunan (nasab)”.
Dan
hukum lainnya yang disyariatkan berdasarkan sunnah saja, hukum hukum tersebut
adalah bersumber dari ilham Allah kepada Rasul-nya, atau ijtihad Rasul sendiri.
D.
E.
F. Sunnah bisa digunakan sebagai
dalil Syar’i
Kesimpulannya
ialah bahwa sesuatu yang keluar dari Rasulullah saw baik perkataan maupun
perbuatan dari tiga kondisi yang telah dijelaskan, maka itu termasuk Sunnah
beliau, namun bukan merupakan suatu penetapan hukum Islam dan bukan pula
undang-undang yang wajib diikuti. Adapun sesuatu yang keluar dari beliau,baik
perkataan atau perbuatan dalam fungsinya
sebagai seorang Rasul dan dimaksudkan sebagai suatu pembentukan hukum Islam
secara umum serta menjadi tuntunan bagi umat Islam,maka hal itu merupakan
hujjah bagi kaum muslimin dan menjadi undang undang yang wajib diikuti.
Jadi, sunnah jika dimaksudkan
sebagai suatu perjalanan Rasulullah saw. Dan hal hal yang dilakukan semasa
hidupnya, maka ia adalah segala sesuatu yang keluar dari beliau, baik perkataan,
perbuatan, maupun penetapan, yang dimaksudkan untuk membentuk hukum syara’ dan
menjadi petunjuk bagi umat manusia.